Sarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
NUNUKAN,TRIBUN- Gerbong mutasi kembali bergerak dijajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Nunukan. Kritik kembali disampaikan sejumlah pihak, karena dalam proses mutasi dianggap ada yang janggal.
Anggota Komisi III DPRD Nunukan Abdul Rahman mengatakan, sejumlah PNS ditempatkan pada jabatan yang tidak sesuai dengan disiplin ilmunya. "Selama ini banyak penempatan yang dilakukan tidak sesuai dengan latar belakang disiplin ilmunya. Sebenarnya itu boleh saja, namun yang harus dilihat bagaimana kinerjanya. Apakah dia mampu atau tidak? Tapi bagi saya lebih baik harus sesuailah dengan disiplin ilmunya, supaya tidak ada keraguan lagi," katanya, Sabtu (27/6).
Tak jarang ada PNS yang diangkat menduduki jabatan tertentu di satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Namun di SKPD tersebut masih banyak senior dengan golongan kepangkatan yang lebih tinggi. Padahal, kata Rahman, penempatan itu harus dilihat dari golongannya juga. Bukan sekedar faktor kedekatan sehingga mengorbankan faktor utama seperti itu.
Sebab secara psikologis hal itu sangat berpengaruh pada kinerja PNS senior di kantor itu..
Lucunya, guru SMP dimutasi menjadi kepala sekolah menengah kejuruan. Padahal dari segi regulasi sudah jelas disebutkan, guru yang akan dimutasi menjadi kepala sekolah kejuruan harus mengabdi dulu selama 4- 5 tahun disekolah tersebut. Karena antara sekolah kejuruan dengan sekolah umum sangat berbeda, apalagi dibandingkan dengan SMP.
"Ini kan jelas mengganggu kinerja guru disitu. Apalagi kepala sekolahnya dimutasi menjadi guru biasa disekolah itu. Jadi saya sangat berharap agar sebelum melakukan mutasi harus ada pertimbangan yang akurat jangan karena hanya karena faktor- faktor tertentu yang mengabaikan profesionalitas," kata Politisi PPP ini.
Menurut Rahman perpindahan pejabat merupakan hal biasa yang wajar. Namun yang harus diperhatikan yakni seperti apa kapasitas PNS dimaksud. Apakah jabatan yang diberikan sudah sesuai disiplin ilmu, atau dilihat dulu kemampuannya untuk melaksanakan tugas dijabatan yang baru.
Sebelum dilakukan mutasi, mestinya tahapan evaluasi dilakukan. Sehingga jika memang ada PNS yang belum lama bertugas namun dimutasi, tentu perlu ada penilaian khusus.
"Tapi kalau belum lama menjabat sudah dimutasi itu jelas mengganggu dong. Karena dia bekerja harus mulai dari nol lagi," katanya.
Idealnya agar kinerja SKPD tidak terganggu, setiap pejabat harus bertugas emapt atau lima tahun dulu baru ia dimutasi. Supaya kedepannya tidak ada alasan lagi, dia tidak bisa bekerja maksimal karena baru menjabat ditempat itu.
Aktivis Pramuka ini malah menilai, selama ini penempatan pejabat cenderung dilakukan berdasarkan faktor kedekatan petinggi daerah ini dengan PNS dimaksud.
"Kalau menurut kenyataan memang begitu, dan jelas nuansa kolusi dan nepotismenya itu besar dan memang terjadi," katanya.
Ia tak mempermasalahkan jika Bupati harus menempatkan orang- orang terdekatnya pada posisi yang bagus. Namun Rahman mengingatkan agar penempantan itu jangan terlalu dipaksakan. Misalnya ada yang golongannya belum memenuhi namun sudah dipaksakan menduduki jabatan tertentu.
"Kalau memang golongannya dan disiplin ilmunya tidak cocok, mending cari yang lain saja supaya kinerja tim juga bisa berjalan lancar," katanya.
Kedepan Rahman menyarankan agar sebelum Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat) melakukan mutasi, terlebih dahulu melakukan evaluasi secara akurat. Hal itu perlu dilakukan untuk mengetahui apakah PNS yang akan dimutasi memiliki kapasitas atau tidak. Tentunya penempatan itu harus disesuaikan dengan golongan dan disiplin ilmu PNS yang bersangkutan. (sadam)
28 Juni 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar